Kupang (ANTARA News) - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh
Indonesia (K-SPSI) mendesak pemerintah segera mengeluarkan keputusan untuk
menghapus sistem kerja "outsourcing" atau perjanjian kerja waktu
tertentu, karena tidak berpihak kepada buruh dan pekerja.
Dari artikel yang saya baca tersebut
outsourching ini sangatlah menyengsarakan para pekerja "Outsourcing" telah menjadi persoalan serius
bagi kaum pekerja karena merupakan perbudakan modern. "Regulasi harus
ditata ulang karena masalah "outsourcing" ini jelas-jelas merugikan
nasib dan masa depan pekerja," katanya.,
Harusnya para buruh yg dikontrak oleh perusahaan
outsourcing mendapatkan hak yang sesuai dengan kewajiban yang telah mereka
lakukan. Bukan mengerjakan kewajiban selalu tetapi tidak mendapatkan haknya.kan
tidak adil. Sistim ini sistem yang sangat tidak memberikan
perlindungan kepada pekerja terutama untuk kaum lemah . Inilah contoh penyimpangan outsourching. Kenapa sih penyimpangan
ini bisa terjadi? Karena kurangnya pengawasan dan terjadi pembiaran pada
pengawas jadi permasalahan utama pada sistem “outsourching” terdapat pada
pengawasan. Menurut artikel yang saya baca ada yang mengatakan “syarat
outsourching harus lebih ketat , dan agen harus punya data cadangan yang akan
digunakan bila ada masalah ketenagakerjaan dimana agen “outsourching” tidak mau
bertanggung jawab.”
Jadi seharusnya
lebih di awasi lagi J
Tidak ada komentar:
Posting Komentar